Studi Analitik Pengelolaan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng
, Andi Alim
, Asriani Minarti S
(1) Universitas Pejuang Republik Indonesia
(2) Universitas Pejuang Republik Indonesia
(3) Universitas Muslim Indonesia
Limbah medis merupakan bahan infeksius dan berbahaya yang harus dikelola dengan benar agar tidak menjadi sumber infeksius baru bagi masyarakat di sekitar rumah sakit, maupun bagi tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit itu sendiri. Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologis, limbah tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah limbah cair, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Jenis penelitian yang digunakan adalah survey analitik dengan metode crossectional study dengan tujuan untuk melihat hubungan pengetahuan, sikap dan tindakan tenaga medis terhadap cara pengelolaan sampah medis padat di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng dan dilaksanakan pada bulan Mei s/d Juli 2022, dengan jumlah responden sebanyak 86 orang. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa ada hubungan yang bermakna antara medis petugas rumah sakit dengan sistem pengelolaan limbah di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng, dengan nilai p = 0,000, ada hubungan antara sikap petugas kesehatan dengan sistem pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng, dengan nilai p = 0,002 dan tindakan petugas kesehatan dengan sistem pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng, dengan nilai p = 0,002.
Pengetahuan; Sikap; Tindakan; Pengelolaan Limbah Medis Padat
Abstract viewed : 1097 times
PDF files downloaded : 269 times
Copyright (c) 2022 Jurnal Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat Cendekia Utama
This work is licensed under a
Copyright of Jurnal Keperawatan dan Kesehatan Masyarakat Cendekia Utama. ISSN: 2252-8865 (Print) dan 2598-4217 (Online).
This work is licensed under a
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 206 0 R/ViewerPreferences 207 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 13 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 842.04] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=ksã6’ߧjþ?J)›&
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS PADAT RUMAH SAKIT MENGGUNAKAN INSINERATOR
Admin dlh | 06 Februari 2024 | 4722 kali
Pengolahan Limbah Medis Padat Rumah Sakit Menggunakan Insinerator
Fasilitas pelayanan kesehatan yang salah satunya adalah rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan disekitar rumah sakit agar tidak mengalami pencercemaran. Rumah sakit seyogyanya mampu mengelola limbahnya baik dalam bentuk padat, cair, pasta maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif. Limbah tersebut adalah limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang dapat memengaruhi kesehatan manusia, memperburuk kelestarian lingkungan hidup apabila tidak dikelola dengan baik.
Salah satu cara pengelolaan limbah B3 rumah sakit (limbah medis padat) yaitu dengan membakar pada insinerator. Insinerator merupakan alat pemusnah sampah dengan cara pembakaran pada suhu tinggi (8000 – 1.0000C). Secara sistematis pengolahan tersebut baik bagi lingkungan, tetapi dalam penerapannya memerlukan pemenuhan persyaratan baik secara administrasi (perizinan) dan teknik sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar (sosial kemasyarakatan).
Kebijakan untuk mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dimana peraturan yang satu dengan yang lainnya saling melengkapi seperti berikut :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Sarana insinerator sebagai sarana pengelolaan limbah B3 dari kegiatan rumah sakit, melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional insinerator yang tertuang dalam dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit.
Kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit merupakan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang, dan dilengkapi dengan persetujuan teknis yang meliputi pemenuhan baku mutu limbah cair, baku mutu emisi, analisis dampak lalu lintas dan rincian teknis pengelolaan limbah B3. Limbah B3 yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 dan dapat melakukan pengolahan limbah B3 dengan menggunakan insinerator.
Sehingga jika dilihat dari persyaratan administrasi maupun teknis, maka fasilitas insinerator pada rumah sakit harus memenuhi, yaitu:
1. Kesesuaian tata ruang/lokasi
Secara umum bahwa setiap usaha/kegiatan memanfaatkan ruang sesuai ketentuan yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detil tata ruang. Untuk kegiatan insinerator selain memenuhi ketentuan tersebut, juga wajib memenuhi kesesuaian lokasi, yaitu :
a. daerah bebas banjir
b. memiliki jarak aman, paling dekat
- 150 meter dari jalan utama;
- 300 meter dari daerah pemukiman, perdagangan, hotel, restoran, fasilitas keagamaan, fasilitas pendidikan dan fasilitas sosial;
- 300 meter dari garis pasang naik laut, sungai, danau, dan mata air
- 300 meter dari kawasan lindung
2. Dokumen lingkungan
Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan insinerator merupakan kegiatan penunjang atas kegiatan utama , yaitu kegiatan rumah sakit, sehingga dokumen lingkungannya merupakan dokumen lingkungan kegiatan rumah sakit yakni UKL-UPL yang didalamnya wajib memuat kegiatan insinerator. Kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan kegiatan rumah sakit merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3
Penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 seperti yang disebutkan pada PP 22 Tahun 2021 pasal 285 ayat (1). Oleh karenanya rumah sakit harus menyediakan fasiltas penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan. Penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis yang memuat identitas limbah B3, dokumen tempat penyimpanan dan dokumen pengemasan limbah B3. Rincian teknis penyimpanan limbah B3 tersebut akan menjadi bagian dalam dokumen UKL-UPL.
4. Persetujuan teknis pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) wajib memiliki Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 yang kewenangan penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengolahan Limbah B3 meliputi persyaratan administrasi, teknis, dan SDM yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3. Persyaratan tersebut secara detil disebutkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 pasal 347 ayat (2) dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021 pasal 126 sampai dengan pasal 134. Sedangkan untuk baku mutu emisi insinerator mengacu pada Baku Mutu Emisi Pengolahan Limbah B3 dengan Cara Termal Melalui Insinerator pada Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Lampiran XIV. Dan ketika pembangunan pengolahan limbah B3 (insinerator) telah selesai, maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar untuk penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) pengelohan limbah B3 (insinerator)
Untuk aspek operasional insinerator, jika mengutip hasil penelitian yang dilakukan I.G.A.B Adiputra, dkk (2019) dengan judul “Kajian Penggunaan Insinerator Untuk Mengelola Limbah Medis Padat di Denpasar”, dengan lokasi penelitian di Rumah Sakit Wangaya, Denpasar, diperoleh bahwa :
- Nilai investasi insinerator Rp 6,7 milyar
- Umur ekonomi alat 15 tahun
- Kapasitas pembakaran untuk sampah tercampur maksimal 45 kg/jam.
- Biaya operasional insinerator Rp 541 juta per tahun (biaya solar, listrik, gaji operator, biaya pemeliharaan)
- Penggunaan insinerator telah memenuhi persyaratan efisiensi >99,95% dan emisi gas buang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Kesimpulannya bahwa pengolahan limbah B3 padat rumah sakit yang dilakukan melalui proses termal (insinerator) adalah contoh salah satu solusi untuk pengolahan limbah medis yang ramah lingkungan karena emisi gas buang dapat memenuhi baku mutu dan biaya pengolahan yang lebih murah.
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 595.4 841.8] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœWMo1½GÊð1Aªëñ÷rKɶ´¤¥´PUq@¨í© ¸ð÷™ï:Ù§¡vW»Þg{füÞÌ䤛NŽOA ˆîq:¡ð„ÓVº(H«�螧%žèv6�ÜÏÄü³è.¦“'Ÿt›YAɈp¥êg�±?ê©Üƒ4NhídÀ9�—V|Å)ÇçÏ_ž‚X~ÒòǧZ€Ù HÜ"àj!ô;s?»ž¹Ùûù‘�ÝÌÝl�×^‚‡[F¼£�·ø�>�⧽$è‚ÇÏæ ýãU?°ßq«¬36§$ˆFF4]GÙX²u�W¿·›½%#E²’6~G–œãk'ع«Í(¿¯ø~–Pû÷5do[2ÑX»½å ÉÆ!®'8’žîx¤ÀS6uÛZ@Òé:lO5ßDib%ÖéöÑrÖxÙÔb•—P‰uÁUÛàèt%˜€UX‹4•ëZ§«m°dS5(ß—¬Õ6Ê…ñJ["ÑH¤‹52=õÊMJh“v^¹íqëíU‹4U`Ló¢W› �Tq;‘±«ó>×´ØgÁ¬óÈ ¨7ƒîsøD·ŽuVTuhH_£‹fbÆõýŠÒú%4®¼Ž%ht»P ÐF•ŒÖ°‹w%3Œ1»ØæC /« .TD-A1!èÊU‘ þ%rAÐTÀ ±T6ôn¯‰‹>Ïví%½¶WH!ÁÙ¾e6íÏ™!D5VÀªçŠÏõ !7š¥xÂß5>Æ(¬[«°“Óg³éµïgº”:SŠ)c�ÚtPÌ]�A®µÔnŠŸÓÉã«é„õú«oæqÉq`ÂmêÚ•“ÖpWD½z䚃:ñ8‰PŸ^‰oIH{Š�G¸ðÇ/�Ô·Súcµ©ÏåÚšöMÒcáœÐÇÔð{»ì Ë4ÅuRβ?ÎN,³¬Òzû–z“1Å·Oóÿ:=ÇÝñŒ]çÿ﯂œbëšøuÉ‚‘�.¹´4üÿ }jÂ, endstream endobj 5 0 obj <> endobj 6 0 obj <> endobj 7 0 obj <> stream ÿØÿà JFIF ` ` ÿÛ C ' .)10.)-,3:J>36F7,-@WAFLNRSR2>ZaZP`JQROÿÛ C&&O5-5OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOÿÀ
Menciptakan kebersihan di rumah sakit merupakan upaya yang cukup sulit dan bersifat kompleks berhubungan dengan berbagai aspek antara lain budaya/kebiasaan, prilaku masyarakat, kondisi lingkungan, sosial dan teknologi
Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit. Limbah infeksius biasanya berupa jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien. Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit. Beberapa resiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan akibat keberadaan rumah sakit antara lain: penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi
D. Pemilahan dan Pewadahan Limbah Medis Padat
1. Pemilahan limbah medis harus dimulai dari sumber yang menghasilkan limbah.
2. Disediakan dua tempat sampah denga pedal (sampah medis dan non medis)
3. Limbah yang akan dimanfaatkan kembali harus dipisahkan dari limbah yang tidak dimanfaatkan kembali
4. Limbah benda tajam harus dikumpulkan dalam satu wadah tanpa memperhatikan terkontaminasi atau tidak. Wadah tersebut harus anti tusuk, anti bocor, ringan, tahan karat, permukaan rata dan tidak mudah untuk dibuka (dibeberapa RS mempergunakan jerigen dan diisi label)
5. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang dari sehari bila sampah mencapai kapasitas 2/3 dari tempat sampah
6. Sangat dihindari limbah ini didaur ulang
7. Jenis wadah dan labelnya
8. Limbah sitotoksis disimpan dalam wadah yang kuat, anti bocor dan diberikan label dan tulisan “ Limbah Sitotoksis “
9. Semua limbah yang berasal dari kamar operasi dikategorikan sampah infeksius
E. Pengumpulan, Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah Medis Padat
1. Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan menggunakan troli khusus yang tertutup
2. Penyimpanan limbah disesuaikan dengan iklim tropis yaitu :
a. Musim hujan : paling lama 48 jam ( 2 hari )
b. Musim panas : paling lama 24 jam
3. Sampah medis yang diangkut ke luar dari RS harus mempergunakan angkutan khusus.
4. Sampah medis padat dapat dihancurkan di incinerator dengan suhu diatas 1000 C
Demikian artikel tentang Pengelolaan Limbah Medis Padat di Rumah Sakit. Semoga bermanfaat.
%PDF-1.4 %âãÏÓ 1 0 obj << /Resources << /ProcSet [/PDF /ImageB] /XObject << /Im2 2 0 R /Im1 3 0 R /Im0 4 0 R /Im4 5 0 R /Im3 6 0 R >> >> /Rotate 0 /Type /Page /Contents 7 0 R /Parent 8 0 R /MediaBox [0.0 0.0 580.0 806.0] /CropBox [0.0 0.0 580.0 806.0] >> endobj 7 0 obj << /Filter /FlateDecode /Length 220 >> stream xœ=Ð;nÐ~OÁBøЧI™3¤HeE¾ÖÞ¸CH< s?¬›Þ„È´"a©@€,-"Ú¤ål’Þî„ Þ@éûv¼Þ„>~�¯ã~hWÎLä Z4NP}=Ôà�f|ÈÍX0Ù¢¤&\S‘Ñ©ÿ$†U÷"õugÌ™PÐ$UNÛ,ád–×J„OB:í핱ØjÁçÏò˜¢Œ{åëáu TÒœn[Ìåù¿·—M?GT¿ÊZ·*b$HYŸR*Úâ,{ƒ ÅÚÙµ-^`<Á?ÞpQ endstream endobj 4 0 obj << /Subtype /Image /Filter /DCTDecode /Width 400 /Height 64 /Length 5542 /BitsPerComponent 8 /ColorSpace /DeviceGray >> stream ÿØÿî Adobe d€ ÿÛ C $''''$25552;;;;;;;;;;ÿÀ @� ÿÄ Q !1A"Qaq2�‘¡Bð±ÁÑRbr#ñ3á‚’¢$ÿÚ ? ú >ÍÛŽ \W`q«ÄHmbP©´ù¨øÕÿ j~NÏÛu>ÿ û¥LôÌXtµqNåÙ-„Üf+‚ëUdá2ã¡Ž½ê«·gŠ»Ê{‡,�I‚è³,ÂÑq�ÇSÞªìm¼mzBk•.^ 9Ú`ùµ Ž±Ú�¾Ìtia/¬(LK`:øˆ™·¤|g nm:ßzàÊ,>{–°ƒ4ï«K݆ Úƒ$ »œÄH˜8ô�qõè¿(i´FÉ) ™WÐOOº»9ªÏÃÚU3pŒÈ…CK€JØÛEøã#‚ûvò!f”cò*,>›6ì>ꢸ٩ŒH¹ñœ†2ÇoXú¤S¢n<�s1X°+ÿ )Ǿ=cá\ºŽÅYÄî0Ù‡ˆ X¶Yòi‰Ÿ«©Ð‹Ê]lG!“añ;—²>Ò)_ûV-zÍzNþ/g+Qÿ �Rmš›fã°ÛÉYÀ�~—‘]œDÇk6Kù9a¶:ÅÌÜÂ×eQEQEÃÍA¿�š|–uíS±%Iö¬I!¤W.Ý\”Úu†!Yv *×¾O6QüésîH)íIÒš÷kÄ¿› ØÇëòù×QfeYHbÞ©$‚ßñÉ,fÍòý«6âþò�@J{‡¸7³o�hãé÷ŠÊ6Pä:Jfò½Åý*-´®¶ÒJ6ÄÔ¬DfÊ cþ êzÕþ/y´ÂÌ“#«ÆÂz÷ÈöW§EW8©dRH|…ÄŒÒ)yXP§<½ÒÙ• ä�X‘]ZRjUшÖ,¡ (‚*”Q\¿¸&�œxÚƒ)?äˆøúT4qô.ÇÑ¥Jê ª²d¤�’e—¢Ç ŽÀRÙ9‡Cm ´‘¿Û_#|Wü²P#å·…+¡x;vk {fC‹©p« éøSo]a.û䘱õ°µw¦ô}#x•VPÞ@© ‰¸=:Ö&Õݨ°·U#¸ •6ùŠ˜}